Halaman

Selasa, 08 Juni 2010

         •                           
33. Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,

[414] Maksudnya Ialah: memotong tangan kanan dan kaki kiri; dan kalau melakukan lagi Maka dipotong tangan kiri dan kaki kanan.
• Tafsir (Al-maidah ayat 33 )
PENGERTIAN SECARA UMUM

Setelah Allah SWT menjelaskan betapa kejinya dosa membunuh , dan menandaskan betapa berat tanggung jawab yang dipukul oleh si pembunuh , Allah katakan , bahwa barang siapa membunuh seorang manusia tanpa alasan yang hak , maka seakan-akan dia membunuh umat manusia seluruhnya . Sesudah itu , di sini Allah menyebutkan jenis hukuman yang patut ditimpakan atas mereka yang merusak di atas bumi , sehingga yang lain-lain nanti takkan berani meniru seperti perbuatan mereka .
Kebanyakan ulama terkemuka mengatakan , bahwa ayat diatas turun mengenai penduduk ‘Ukla dan ‘Urainah . Menurut riwayat Ahmad , Al-Bukhari , Muslim dan Ashabus-Sunah dari Anas , bahwa beberapa orang dari ‘Ukla dan ‘Urainah datang kepada nabi saw , lalu menyatakan Islam . Agaknya , hawa Madinah tidak cocok dengan mereka . Oleh karena itu , Nabi SAW memerintahkan agar mereka diberi beberapa ekor unta bersama seorang penggembala , lalu disuruhnya mereka ke luar kota dan supaya meminum kencing dan unta-unta tersebut.
Mereka pun berangkatlah , namun tatkala mereka sampai di daerah berbatuan hitam , mereka balik menjadi kafir setelah islam , sedang penggembala yang di tugaskan nabi itu mereka bunuh , dan untanya mereka giring . Berita itu segera sampai kepada Nabi SAW . Maka dikirimlah oleh beliau sepasukan tentara untuk mengejar mereka , dan diperintahkan agar mata mereka dipaku (dicos dengan paku besi yang panas ) , tangan mereka di potong , lalu dibiarkan di tanah bebatuan itu sampai mati sendiri .



Sesungguhnya , balasan bagi orang-orang yang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut dalam ayat , hanyalah dihukum sebagaimana akan di terangkan nanti berturut-turut menurut jenis kejahatan dan kerusakan sendiri-sendiri yang mereka lakukan , yang masing-masing mendapat hukuman yang setimpal .
Allah menganggap jenis kejahatan ini sebagai memerangi Allah dan Rasul-Nya , karena merupakan palanggaran terhadap kebenaran dan keadilan yang telah Allah turunkan atas rasul-Nya . Juga , karena dengan melakukan kejahatan tersebut , berarti tidak tunduk kepada agamanya Allah dan syari’at-Nya dalam memelihara hak-hak , seperti halnya ketika Allah Ta’ala berfirman tentang orang yang mau berhenti memakan Riba ;

            •      
279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
Oleh sebab itu , orang yang tidak tunduk kepada hukum-hukum syari’at-Nya. Dan pemerintah sebagai penegak keadilan dan pemelihara peraturan, berkewajiban memerangi mereka atas semua itu, sebagaimana yang telah dilakukan Abu Bakar terhadap orang-orang yang tak mau membayar zakat, sehingga mereka tunduk kembali kepada perintah Allah. Dan siapa saja diantara mereka yang tunduk kembali kapan saja, maka berhak diterima penyerahannya dan tidak berhak lagi diperangi.
Adapun firman, “ Wa yas’auna fil-ardli fasaadan “ (membuat kerusakan dimuka bumi), maksudnya : bahwa mereka berbuat dimuka bumi suatu perbuatan merusak, yakni perbuatan yang dilakukan oleh para pengacau yang merusak hubungan sesama manusia yang sudah lancar, baik yang berupa peraturan masyarakat maupun sarana penghidupan.
Menurut kebanyakan ulama, ayat ini turun mengenai kaum musliminh yang melakukan pembegalan, seperti diterangkan diatas tentang peristiwa kaum “Urainah yang menipu nabi SAW. Dan kaum muslimin lainnya dengan berpura-pura islam. Dan setelah mereka dapat berbuat kerusakan, dengan membunuh dan merampok, maka kembalilah mereka kepada kaumnya, lalu menyatakan musyrik bersama mereka. Yang kemudian, mereka di hukum oleh nabi SAW. Setimpal dengan perbuatan yang mereka lakukan, berdasarkan firman Allah Ta’ala :

                
40. dan Balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, Maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik[1345] Maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.

[1345] Yang dimaksud berbuat baik di sini ialah berbuat baik kepada orang yang berbuat jahat kepadanya.
Para pengacu yang dianggap memusuhi Allah dan rasul-Nya, sehingga berhak dihukum sebagaimana dalam ayat, adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut ;
1. Mereka bersenjata kalau tidak , maka tidak di anggap memusuhi sebagaimana dimaksudkan dalam ayat.
2. Kejahatan mereka dilakukan dibelantara. Jadi, kalau mereka melakukannya digeduntg-gedunng, maka mereka tidaklah termasuk memusuhi sebagaimana termaksud : demikian menurut Abu Hanifah, Ats-sauri dan Ishaq.
3. Mereka melakukan kejahatan denghan terang-terangan, lalui mengambil harta.
Jadi, kalau mereka mengambil mhareta secara sembunyi-sembunyi, mereka hanya dihukum sebagai pencuri saja. Dan kalau mereka merampas harta lalau lari maka mereka adalah penjamkbvret yang tak berhak dipotong tangan dan kaki secara timbal balik. Dan begitu pula,kalau ada satu atau dua orang mendatangi ujung kafilah yang paling belakang ,lalu merampas sesuatu darinya,juga disebut penjambret. Sebab mereka sebenarnya tidak menunjukkan kekuatan dan ketangguhan. Lain halnya kalau mereka mengerubut suatu kelompok kecil,lalu melakukan pemaksaan. Mereka inilah yang disebut pembegal (Qutta’ut-tariq)
Adapun balasan atas para pengacau (musuh Allah dan rasulnya) tersebut di atas adalah salah satu di antara empat macam hukuman: di bunuh atau di salib atau di buang dari dalam negeri. Dan pemerintahlah yang di serahi ijtihad untuk mengukur hukuman sesuai dengan jenis kejahatan yang di lakukan.
Jadi, hukuman hukuman itu tidak di tentukan secara terinci. hikmahnya adalah karena jenis kerusakan itu banyak dfan berbeda beda pada tiap masa dan tempat. Sedang bahayanya pun berbeda beda pula. Ada yang berupa pembunuhan, perampokan, pelanggaran kehormatan, membinasakan tanaman dan keturunan, yakni menebangi pepohonan, mencabuti tanaman dan membunuh ternak dan binatang piaraan lainnya.
Para pengacau itu memang hukumannya di lipatkan. Pembunuhan sengaja dan aniaya umpamanya, asalnya hanya mewajibkan adanya balas bunuh, bahkan pemerintah bisa memaafkan dan tidak melaksanakan qishas. Namun hukum bunuh itu tak bisa di tawar-tawar lagi atas pembunuhan yang di lakukan oleh pembegal. Di sini balas bunuh merupakan keharusan yang tak kenal ampun dan maaf.
Selanjutnya, Allah SWT menerangkan pengaruh dari hukuman tersebut di atas, baik di dunia maupun di akhirat.
Hukuman tersebut di atas adalh sebagai kehinaan dan aib bagi mereka di dunia, supaya menjadi pelajaran dan contoh bagi orang islam yang lain. Sedang di akhirat kelak, mereka bakal menerima siksa yang besar. Sesuai dengan pengaruh kerusakan yang mereka lakukan dalam mengotori dan menipu diri sendiri, serta kegelapan yang di alami jiwa mereka akibat dosa-dosa yang di lakukannya
• KESIMPULAN
Ayat di atas berisi hukuman atas para penjahat yang memusuhi Allah dan rasulnya dengan melakukan kerusakan di atas bumi, yakni melakukan perbuatan-perbuatan yang mengganggu keamanan jiwa, harta dan kehormatan dalm Negara isalam dengan mengandalkan pada kekuatan mereka tanpa mau tunduk hokum-hukum syari’at, dengan pilihan mereka sendiri (tanpa ada paksaan dari pihak lain). Hukuman itu adalah agar mereka di halau oleh pemerintah dan di kejar sampai tertangkap. Dan kalau sudah tertangkap, mereka di hukum degan hukuman seperti tersebut di atas, yakni setelah di perikasa dengan seksama jenis kejahatan yang di perbuat lalu, di jatuhi hukuman yang setimpal dengan memperhatikan kemaslahatan umum.
Adapun bagi orang yang bertaubat sebelum berhasil di tangkap, maka tidak di hukum dengan hukuman-hukuman yang tercantum pada ayat ini sebagai penjahat, akan tetapi di hukum seperti halnya orang-orang islam yang lain.
MEDIA PEMBELAJARAN DALAM PENDIDIKAN
PENDAHULUAN
Pada zaman modern sekarang dunia pendidikan akan semakin berkembang dan maju dengan adanya media pembelajaran sebagai salah satu alat penunjang pembelajaran yang berguna untuk mempercepat serta mempermudah proses pembelajaran dalam dunia pendidikan nasional maupun internasional.
PENGERTIAN
Media Pembelajaran menurut Djamarah adalah “ suatu alat bantu apa yang dapat di jadikan sebagai penyalur pesan guna mencapai proses tujuan pembelajaran”.
Macam-macam hasil teknologi dalam pendidikan
a) Gambar diam
b) Gambar gerak
c) Rekaman suara
d) Benda-benda hidup
e) Televisi
f) Intruksional berprogram/CAI (Computer Assisten Insruction)
GAMBAR DIAM
• Teks
• Bulletin
• Papan display
• Slide
• Overhead Proyektor
MANFAAT MEDIA PEMBELAJARAN Menurut Harjanto ;
a) Memperjelas penyajian pesan agar tidak verbalistis
b) Mengatasi keterbatasan ruang,waktu dan daya indera
c) Dapat mengatasi sikap pasif siswa
d) Dapat menimbulkan persepsi yang sama terhadap suatu masalah
Manfaat media pembelajaran menuru Purnamawati dan Eldarni ;
a) Membuat konkrit Konsep yang abstrak
b) Menampilkan obyek yang terlalu besar
c) Menampilkan obyek yang tidak dapat di amati dengan mata telanjang
d) Memperlihatkan gerakan yang terlalu cepat
e) Memungkinkan siswa dapat berinteraksi langsung dengan lingkunganya
f) Membangkitkan motivasi belajar
g) Memberi kesan perhatian individu untuk seluruh anggota kelompok belajar
h) Menyajikan informasi belajar secara konsisten dan dapat di ulang maupun di simpan.
Kesimpulanyaaaa ?
Setiap media pembelajaran memiliki keunggulan masing-masing,maka dari itulah guru di harapkan dapat memilih media yang sesuai dengan kebutuhan atau media pembelajaran.Dengan harapan bahwa penggunaan media akan mempercepat dan mempermudah pencapaian tujuan pembelajaran.
PENUTUP
Mungkin sesuatu yang perlu di ingat bersama adalah bahwa tidak ada satu mediapun yang sifatnya bisa menjelaskan semua permasalahan atau materi pembelajaran secara tuntas.
Presentasi Kelompok 3
tentang
Pengertian riset dan teori dalam ilmu pengetahuan
Contoh hasil-hasil riset dan teori yang punya kontribusi pada tehnologi pendidikan Materi tentang
manfaat riset dalam perkembangan tehnologi pendidikan

DEFINISI RISET
Riset banyak diterjemahkan secara langsung sebagai penelitian. Tidak ada yang salah dengan pemahaman ini. Akan tetapi definisi ini tidak menggerakkan orang untuk melakukan suatu pekerjaan riset dan tidak mendorong semangat untuk melakukannya. Terbayang dalam benak kebanyakkan orang jika mendengar kata riset adalah hal yang berkaitan dengan teknologi tinggi, dana yang mahal, dlsb. Bagi saya riset adalah USAHA UNTUK MEMECAHKAN MASALAH.
Macam-macam Riset
A. Riset Eksploratoris
B. Riset Konklusif

1. Riset Deskriptif
2. Riset Kausal
Riset Eksploratoris
B.Riset Konklusif


A. Riset Eksploratoris
 Adalah riset yang memiliki tujuan untuk mendapatkan keterangan, wawasan, pengetahuan, ide, gagasan, pemahaman, dan lain sebagainya sebagai upaya untuk merumuskan dan mendefinisikan masalah, menyusun hipotesis, serta dapat dilanjutkan dengan riset lanjutan yang lebih advance.
B. Riset Konklusif
• adalah jenis riset di mana tujuan utama menguji suatu hipotesis atau hubungan tertentu.
1. Riset Deskriptaf
 adalah riset yang bertujuan untuk menggambarkan atau mendeskripsikan suatu karakter / karakteristik atau fungsi dari sesuatu hal. Dalam riset ini diperlukan informasi lengkap 6W yaitu why, when, who, what, where dan way. Contoh riset deskriptif adalah seperti bagaimana persepsi konsumen terhadap pelayanan telepon seluler fren mobile-8.
2. Riset Kausal
► riset yang bertujuan untuk menentukan hubungan dari suatu sebab akibat / causal dari suatu hal. Contohnya seperti bagaimana hubungan antara harga bbm / bahan bakar minyak terhadap jumlah pengguna sepeda motor.
Contoh hasil-hasil riset
Internet
Di antara banyak fasilitas tersebut menurut Onno W. Purbo (1997), “ada lima aplikasi standar internet yang dapat digunakan untuk keperluan pendidikan, yaitu e-mail, Mailing List (milis), News group, File Transfer Protocol (FTC), dan World Wide Web (WWW)”.
• Dengan fasilitas yang dimilikinya, internet menurut Onno W. Purbo (1998) paling tidak ada tiga hal dampak positif penggunaan internet dalam pendidikan yaitu:
a. Peserta didik dapat dengan mudah mengambil mata kuliah dimanapun di seluruh dunia tanpa batas institusi atau batas negara.

b. Peserta didik dapat dengan mudah berguru pada para ahli di bidang yang diminatinya.

c. Kuliah/belajar dapat dengan mudah diambil di berbagai penjuru dunia tanpa bergantung pada universitas/sekolah tempat si mahasiswa belajar. Di samping itu kini hadir perpustakan internet yang lebih dinamis dan bisa digunakan di seluruh jagat raya.
• Pendapat ini hampir senada dengan Budi Rahardjo (2002). Menurutnya, manfaat internet bagi pendidikan adalah dapat menjadi akses kepada sumber informasi, akses kepada nara sumber, dan sebagai media kerjasama. Akses kepada sumber informasi yaitu sebagai perpustakaan on-line, sumber literatur, akses hasil-hasil penelitian, dan akses kepada materi kuliah. Akses kepada nara sumber bisa dilakukan komunikasi tanpa harus bertemu secara fisik. Sedangkan sebagai media kerjasama internet bisa menjadi media untuk melakukan penelitian bersama atau membuat semacam makalah bersama.
Contoh lain pemanfaatan riset dan teori pada tehnologi pendidikan, terutama internet.yaitu e-learning
 Dalam hal ini Cisco (2001) menjelaskan filosofis e-learning sebagai berikut:
a. e-learning merupakan penyampian informasi, komunikasi, pendidikan, pelatihan secara on-line.
b. .e-learning menyediakan seperangkat alat yang dapat memperkaya nilai belajar secara konvensional (model belajar konvensional, kajian terhadap buku teks, CD-ROM, dan pelatihan berbasis komputer) sehingga dapat menjawab tantangan perkembangan globalisasi.
c. e-learning tidak berarti menggantikan model belajar konvensional di dalam kelas, tetapi memperkuat model belajar tersebut melalui pengayaan content dan pengembangan teknologi pendidikan.
d. Kapasitas siswa amat bervariasi tergantung pada bentuk isi dan cara penyampaiannya. Makin baik keselarasan antar conten dan alat penyampai dengan gaya belajar, maka akan lebih baik kapasitas siswa yang pada gilirannya akan memberi hasil yang lebih baik.

Manfaat riset dalam perkembangan tehnologi pendidikan
memudahkan komunikasi, sumber informasi dunia, memudahkan kerjasama, hiburan, berbelanja, dan kemudahan aktivitas lainnya
A. Pengertian Tafsir dan Ta’wil
- Tafsir
Tafsir berasal dari kata fasara, pada kata fasara Al-Mughatti memiliki arti memperlihatkan, membuka tutupnya. Kata al-Tafsir dari bentuk kata fassara (menerangkan, menjelaskan, memberi komentar, menerjemahkan, mena’wilkan).
Secara istilah, Tafsir memiliki beberapa pengertian yang disimpulkan oleh Al Dzahab sebagai berikut:
إنٌ عِلْمَ التَّفْسِيْرِ عِلْمٌ يَبْحَثُ عَنْ مُرَادِ اللهِ تَعاَلى بِقَدْرِ الطاَّقَةِ الْبَشَرِيَّةِ فَهُوَ شاَمِلٌ لِكُلِِّ ماَ يَتَوَقَّفُ عَلَيْهِ فَهْمَ الْمَعْنىَ وَبَيَانَ الْمُراَدِ
Ilmu tafsir adalah ilmu yang membahas tentang maksud Allah SWT.sesuai kadar kemampuan manusia yang mencakup segala bidang untuk memahami makna dan menjelaskan maksud Allah tersebut.
Sedang makna komprehensifnya adalah bahwa tafsir merupakan suatu ilmu yang membahas maksud allah dalam Al-Qur’an dengan menjelaskan makna dhahir Al-Qur’an yang mencakup keseluruhan bidang yang terkait didalamnya (sebab turunnya, ‘am dan khasnya, serta yang lainnya) guna diperoleh suatu hokum darinya dan hikmah yang terkandung didalamnya.
- Ta’wil
Ta’wil berasal dari kata awwala wa taawwala berarti menafsirkan atau menjelaskan, sedangkan taawwala fihi berarti melihat tanda-tanda.
Ta’wil dalam istilah memiliki beberapa pengertian yang disampaikan oleh para ulama’ yang kemudian dikategorikan menjadi dua model yaitu:
Kaum mutaqoddimin memberikan definisi ta’wil semakna dengan Al-Tafsir sementara ulama’ mutaakhirin mendefinisikan ta’wil sebagai berikut:

فَهُوَ تَرْجِيْحُ بَعْضَ الْمَعَانِى الْمُحْتَمِلَةِ مِنَ الأََيَةِ الْكَرِيْمَةِ الَّتِى تَحْتَمِلُ عِدَّةَ مَعاَنِى
Pengukuhan sebagian makna yang terkandung didalam ayat Al-Qur’an yang memiliki sejumlah kandungan makna.
B. Pendekatan dalam Penafsiran
Istilah pendekatan dalam penafsiran terkait erat dengan sumber yang dijadikan rujukan dalam penafsiran Al-qur’an. Al-Shabuni membagi tiga macam tafsir
1. Tafsir bil riwayah (tafsir dengan menggunakan pendekatan nash atau periwayatan) disebut juga tafsir bi al-ma’tsur yaitu cara yang digunakan oleh mufassir dalam menjelaskan maksud kalam Allah melalui keterangan yang terdapat didalam al-Qur’an itu sendiri,as-Sunnah dan juga kalam sahabat.
Diantara kitab tafsir yang mashur dengan menggunakan pendekatan ini adalah:
a. Jami’ al-Bayan fi Tafsir al-Qur’an, karya Ibn Jarir al-Thabari.
b. Bahr al-Ulum, karya Abu al-Laits al-Samargandi
c. Al-Kasf wa al-Bayan Tafsir al-Qur’an, karya Abu Ishaq al-Tsa’labi
d. Tafsir al-Qur’an al-’Adhim, karya Abu al-Fid’ al-Hafidh Ibn Katsir
e. Al-Durr al-Mantsur fi al-Tafsir al-Ma’tsur, karya Jalal al-Din al-Suyuti, dan lainnya.
2. Tafsir bi al-Ra’y (tafsir dengan pendekatan ra’y atau rasio) disebut juga dengan tafsir al-diroyah yaitu cara yang digunakan oleh mufassir dalam menjelaskan al-Qur’an melalui ijtihad(berlandaskan kebenaran dan kaidah yang lurus) yang dikemukakan oleh orang yang spesialis dalam bidang tafsir al-Qur’an yang berusaha jujur dalam menjelaskan makna bukan dengan al-Ra’y (akal) itu sendiri atau al-hawa (keinginan) dengan kata lain penafsiran al-Qur’an bukan dari sesuatu yang melintas begitu saja dari benak pikiran manusia melainkan harus mempunyai keahlian khusus yang harus dikuasai.
Dalam pendekatan ini ada dua model yang harus diperhatikan yaitu pertama adalah pendekatan yang diperbolehkan yakni penafsiran yang dilakukan oleh orang yang memenuhi persyaratan ahlut tafsir dan hasilnya tidak bertentangan dengan syari’at. Sedangkan yang kedua adalah pendekatan yang tidak diperbolehkan yaitu penafsiran yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak memenuhi persyaratan menjadi ahlut tafsir serta hasilnya bertentangan dengan syari’at.
Diantara kitab tafsir yang masyhur dalam pendekatan ini adalah
a. Mafatih al Ghoib karya al-Fakhr al-Razi
b. Anwar al Tanzil wa Asrar al-Ta’wil karya al-Baidhawi
c. Madarik al-Tanzil wa Haqaiq al-Ta’wil karya al-Nasafi, dan lainnya.
3. Tafsir bi al Isyari (tafsir dengan menggunakan pendekatan batin atau intuisi) yaitu metode mufassir dalam menjelaskan al-Qur’an melalui penta’wilan yang berbeda dari dhahir ayat, karena adanya isyarat yang tersembunyi, atau sinyal rahasia al-Qur’an yang hanya dapat diketahui dan ditangkap oleh ahl ilm (kaum intelektual).
Diantara tafsir yang masyhur dengan menggunakan pendekatan ini adalah:
a. Tafsir al-Qur’an Al-Adhim karya al-Thusturi
b. Haqaiq al-Tafsir, karya al-Silmi
c. Al-Tafsir al-Mansub karya Ibn ’Arabi,dan lainnya.

C. Metode atau Cara (Uslub) Menafsirkan Al-Qur’an
Al farawi membagi metode penafsiran kepada empat model, yaitu tafsir tahlili, tafsir ijmali, tafsir muqaran, tafsir maudlu’i.
1. Tafsir al-Tahlili ( tafsir secara rinci) atau disebut dengan tafsir analitik, yaitu cara mufassir menafsirkan ayat secara tertib mushaf, baik satu ayat, atau seluruh al-Qur’an,dengan penjelasan setiap ayat,mulai dari arti lafadz,balaghah,sebab turunnya,hukum-hukumnya,arti global dan yang semisalnya.
2. Tafsir al-Ijmali (tafsir secara global) yaitu cara mufassir menafsirkan ayat per ayat sesuai tertib mushaf atau satu surat tertentu kemudian dijelaskan arti globalnya berikut maksud globalyang dituangkan dalam bentuk lafadz untuk mempermudah pemahaman serta memperjelas maksud yang terkandung didalamnya.
3. Tafsir al-Muqaran (tafsir pebandingan) atau tafsir komperatif yaitu cara penafsiran suatu ayat dengan menngumpulkan topik dari nash al-Qur’an yang lain,nash hadits,pernyataan sahabat,tabi’in,mufassir lain maupun kitab samawi yang lain,kemudian dipertimbangkan beberapa pendapat, ditunjukkan dalil-dalilnya,diperjelas yang kuat dan dibatalkan yang lemah.
4. Tafsir Al-Maudlu’ disebut pula tafsir tematik(integral/topikal) yaitu cara menafsirkan al-Qur’an secara tidak tertib mushaf melainkan menghimpun ayat dengan topik tertentu kemudian ditafsirkan. Mengenai metode ini, Al-Farmawi menunjukkan langkah-langkah yang titempuh seorang mufassir dalam menafsirkan al-Qur’an secara tematik,antara lain:
a. Menetapkan masalah yang akan dibahas (topik).
b. Menghimpun ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah tersebut.
c. Menyusun runtutan ayat sesuai dengan masa turunnya disertai dengan pengertian tentang asba al-nuzulnya.
d. Memahami korelasi ayat tersebut dalam surahnya masing-masing.
e. Menyusun pembahasan ddalam kerangka yang sempurna (outline).
f. Melengkapi pembahasan tersebut dengan hadits-hadits yang relevan dengan pokok bahasan.
g. Mempelajari ayat-ayat tersebut secara keseluruhan dengan jalan menghimpun ayat-ayat yang mempunyai pengertian yang sama hingga kesemuanya bertemu dalam satu muara tanpa perbedaan dan pemaksaan makna.
Dalam metode tafsir tematik ini terdapat beragam kitab yang hadir, pertama ada yang mengambil tema kalimat tertentu dari ayat al-Qur’an, seperti:
a. Kalimah”al-Haqq” fi al-Qur’an, karya Muhammad bin Abd al-Rahman al-Rawi.
b. Alhamdu fi al-Qur’an al-Karim, karya Muhammad Khalifah
Kedua,ada yang mengambil topik suatu masalah tertentu,seperti kitab-kitab tafsir karya periode klasik, antara lain: I’jaz al-Qur’an al-Nasikh wa al-Mansukh, Ahkam al-Qur’an,dan lain-lain. Sementara pada periode modern antara lain:
a. Ayat al-Jihad fi al-Qur’an al-Karim, karya Kamil Salamah al-Diqs.
b. Al-Mal fi al-Qur’an,karya Mahmud Gharib
Ketiga, ada yang mengambil topik surat tertentu, seperti:
a. Tasawwur al-Uluhiyah Kama Ta’ridhu Surah al-An’am, karya Ibrahim al-Kailani.
b. Surah al-Waqi’ah wa Manhajuha fi al-Aqaid,karya Mahmud Gharib, dan lainnya.