Halaman

Selasa, 08 Juni 2010

         •                           
33. Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,

[414] Maksudnya Ialah: memotong tangan kanan dan kaki kiri; dan kalau melakukan lagi Maka dipotong tangan kiri dan kaki kanan.
• Tafsir (Al-maidah ayat 33 )
PENGERTIAN SECARA UMUM

Setelah Allah SWT menjelaskan betapa kejinya dosa membunuh , dan menandaskan betapa berat tanggung jawab yang dipukul oleh si pembunuh , Allah katakan , bahwa barang siapa membunuh seorang manusia tanpa alasan yang hak , maka seakan-akan dia membunuh umat manusia seluruhnya . Sesudah itu , di sini Allah menyebutkan jenis hukuman yang patut ditimpakan atas mereka yang merusak di atas bumi , sehingga yang lain-lain nanti takkan berani meniru seperti perbuatan mereka .
Kebanyakan ulama terkemuka mengatakan , bahwa ayat diatas turun mengenai penduduk ‘Ukla dan ‘Urainah . Menurut riwayat Ahmad , Al-Bukhari , Muslim dan Ashabus-Sunah dari Anas , bahwa beberapa orang dari ‘Ukla dan ‘Urainah datang kepada nabi saw , lalu menyatakan Islam . Agaknya , hawa Madinah tidak cocok dengan mereka . Oleh karena itu , Nabi SAW memerintahkan agar mereka diberi beberapa ekor unta bersama seorang penggembala , lalu disuruhnya mereka ke luar kota dan supaya meminum kencing dan unta-unta tersebut.
Mereka pun berangkatlah , namun tatkala mereka sampai di daerah berbatuan hitam , mereka balik menjadi kafir setelah islam , sedang penggembala yang di tugaskan nabi itu mereka bunuh , dan untanya mereka giring . Berita itu segera sampai kepada Nabi SAW . Maka dikirimlah oleh beliau sepasukan tentara untuk mengejar mereka , dan diperintahkan agar mata mereka dipaku (dicos dengan paku besi yang panas ) , tangan mereka di potong , lalu dibiarkan di tanah bebatuan itu sampai mati sendiri .



Sesungguhnya , balasan bagi orang-orang yang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut dalam ayat , hanyalah dihukum sebagaimana akan di terangkan nanti berturut-turut menurut jenis kejahatan dan kerusakan sendiri-sendiri yang mereka lakukan , yang masing-masing mendapat hukuman yang setimpal .
Allah menganggap jenis kejahatan ini sebagai memerangi Allah dan Rasul-Nya , karena merupakan palanggaran terhadap kebenaran dan keadilan yang telah Allah turunkan atas rasul-Nya . Juga , karena dengan melakukan kejahatan tersebut , berarti tidak tunduk kepada agamanya Allah dan syari’at-Nya dalam memelihara hak-hak , seperti halnya ketika Allah Ta’ala berfirman tentang orang yang mau berhenti memakan Riba ;

            •      
279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
Oleh sebab itu , orang yang tidak tunduk kepada hukum-hukum syari’at-Nya. Dan pemerintah sebagai penegak keadilan dan pemelihara peraturan, berkewajiban memerangi mereka atas semua itu, sebagaimana yang telah dilakukan Abu Bakar terhadap orang-orang yang tak mau membayar zakat, sehingga mereka tunduk kembali kepada perintah Allah. Dan siapa saja diantara mereka yang tunduk kembali kapan saja, maka berhak diterima penyerahannya dan tidak berhak lagi diperangi.
Adapun firman, “ Wa yas’auna fil-ardli fasaadan “ (membuat kerusakan dimuka bumi), maksudnya : bahwa mereka berbuat dimuka bumi suatu perbuatan merusak, yakni perbuatan yang dilakukan oleh para pengacau yang merusak hubungan sesama manusia yang sudah lancar, baik yang berupa peraturan masyarakat maupun sarana penghidupan.
Menurut kebanyakan ulama, ayat ini turun mengenai kaum musliminh yang melakukan pembegalan, seperti diterangkan diatas tentang peristiwa kaum “Urainah yang menipu nabi SAW. Dan kaum muslimin lainnya dengan berpura-pura islam. Dan setelah mereka dapat berbuat kerusakan, dengan membunuh dan merampok, maka kembalilah mereka kepada kaumnya, lalu menyatakan musyrik bersama mereka. Yang kemudian, mereka di hukum oleh nabi SAW. Setimpal dengan perbuatan yang mereka lakukan, berdasarkan firman Allah Ta’ala :

                
40. dan Balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, Maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik[1345] Maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.

[1345] Yang dimaksud berbuat baik di sini ialah berbuat baik kepada orang yang berbuat jahat kepadanya.
Para pengacu yang dianggap memusuhi Allah dan rasul-Nya, sehingga berhak dihukum sebagaimana dalam ayat, adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut ;
1. Mereka bersenjata kalau tidak , maka tidak di anggap memusuhi sebagaimana dimaksudkan dalam ayat.
2. Kejahatan mereka dilakukan dibelantara. Jadi, kalau mereka melakukannya digeduntg-gedunng, maka mereka tidaklah termasuk memusuhi sebagaimana termaksud : demikian menurut Abu Hanifah, Ats-sauri dan Ishaq.
3. Mereka melakukan kejahatan denghan terang-terangan, lalui mengambil harta.
Jadi, kalau mereka mengambil mhareta secara sembunyi-sembunyi, mereka hanya dihukum sebagai pencuri saja. Dan kalau mereka merampas harta lalau lari maka mereka adalah penjamkbvret yang tak berhak dipotong tangan dan kaki secara timbal balik. Dan begitu pula,kalau ada satu atau dua orang mendatangi ujung kafilah yang paling belakang ,lalu merampas sesuatu darinya,juga disebut penjambret. Sebab mereka sebenarnya tidak menunjukkan kekuatan dan ketangguhan. Lain halnya kalau mereka mengerubut suatu kelompok kecil,lalu melakukan pemaksaan. Mereka inilah yang disebut pembegal (Qutta’ut-tariq)
Adapun balasan atas para pengacau (musuh Allah dan rasulnya) tersebut di atas adalah salah satu di antara empat macam hukuman: di bunuh atau di salib atau di buang dari dalam negeri. Dan pemerintahlah yang di serahi ijtihad untuk mengukur hukuman sesuai dengan jenis kejahatan yang di lakukan.
Jadi, hukuman hukuman itu tidak di tentukan secara terinci. hikmahnya adalah karena jenis kerusakan itu banyak dfan berbeda beda pada tiap masa dan tempat. Sedang bahayanya pun berbeda beda pula. Ada yang berupa pembunuhan, perampokan, pelanggaran kehormatan, membinasakan tanaman dan keturunan, yakni menebangi pepohonan, mencabuti tanaman dan membunuh ternak dan binatang piaraan lainnya.
Para pengacau itu memang hukumannya di lipatkan. Pembunuhan sengaja dan aniaya umpamanya, asalnya hanya mewajibkan adanya balas bunuh, bahkan pemerintah bisa memaafkan dan tidak melaksanakan qishas. Namun hukum bunuh itu tak bisa di tawar-tawar lagi atas pembunuhan yang di lakukan oleh pembegal. Di sini balas bunuh merupakan keharusan yang tak kenal ampun dan maaf.
Selanjutnya, Allah SWT menerangkan pengaruh dari hukuman tersebut di atas, baik di dunia maupun di akhirat.
Hukuman tersebut di atas adalh sebagai kehinaan dan aib bagi mereka di dunia, supaya menjadi pelajaran dan contoh bagi orang islam yang lain. Sedang di akhirat kelak, mereka bakal menerima siksa yang besar. Sesuai dengan pengaruh kerusakan yang mereka lakukan dalam mengotori dan menipu diri sendiri, serta kegelapan yang di alami jiwa mereka akibat dosa-dosa yang di lakukannya
• KESIMPULAN
Ayat di atas berisi hukuman atas para penjahat yang memusuhi Allah dan rasulnya dengan melakukan kerusakan di atas bumi, yakni melakukan perbuatan-perbuatan yang mengganggu keamanan jiwa, harta dan kehormatan dalm Negara isalam dengan mengandalkan pada kekuatan mereka tanpa mau tunduk hokum-hukum syari’at, dengan pilihan mereka sendiri (tanpa ada paksaan dari pihak lain). Hukuman itu adalah agar mereka di halau oleh pemerintah dan di kejar sampai tertangkap. Dan kalau sudah tertangkap, mereka di hukum degan hukuman seperti tersebut di atas, yakni setelah di perikasa dengan seksama jenis kejahatan yang di perbuat lalu, di jatuhi hukuman yang setimpal dengan memperhatikan kemaslahatan umum.
Adapun bagi orang yang bertaubat sebelum berhasil di tangkap, maka tidak di hukum dengan hukuman-hukuman yang tercantum pada ayat ini sebagai penjahat, akan tetapi di hukum seperti halnya orang-orang islam yang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar